Detik-detik Dokter Ranisa Ditarik Abdul Jabar ke Ruangan Kosong, Ya Ampun
Kamis, 24 Desember 2020 – 14:33 WIB
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Jakbar mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Abdul Jabar terhadap dokter Ranisa Larasati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman