Detik-Detik Janda Sedang Menstruasi Digilir 4 Pria

Detik-Detik Janda Sedang Menstruasi Digilir 4 Pria
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Hal ini juga sesuai dengan keterangan mereka (pelaku) saat diperiksa,” sambung Deni.

Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah SAL melapor ke Polres Gianyar.

Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil visum, korban memang mengalami luka pada siku tangan, dan lecet di kemaluan. Untuk barang bukti yang kami amankan, ada seprai, pakaian dalam korban, dan pakaian keempat pelaku," beber Deni.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (bx/wid/yes/bali express/jpnn)

Hendra, Risky, Rahmat, dan Putu Adi Putra harus mendekam di penjara karena memerkosa janda berinisial SAL di sebuah indekos di Gianyar, Bali, 25 September 2018.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News