Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi

Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

Kuat Ma'ruf -asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Menurut Pak Sobandi keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. Empat jam atau 240 menit.

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi anggota majelis 2, Desnayeti anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Putusan soal Putri Candrawathi itu keluar dari sidang tertutup berdurasi empat jam. Ini nama-nama hakimnya.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News