Detik-Detik Menegangkan Perempuan Mengadang Begal Payudara, Sukses

Detik-Detik Menegangkan Perempuan Mengadang Begal Payudara, Sukses
Andrian (kanan), si pelaku begal payudara yang tertangkap di Purworejo. Foto: Humas Polda Jateng

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada polri.

"Terima kasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut," tutur Iqbal. (rls/sam/jpnn)

Seorang perempuan korban begal payudara berani mengikuti pergerakan pelaku dan mengadangnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News