Detik-Detik Menegangkan Perempuan Mengadang Begal Payudara, Sukses
Minggu, 05 September 2021 – 16:54 WIB
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada polri.
"Terima kasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut," tutur Iqbal. (rls/sam/jpnn)
Seorang perempuan korban begal payudara berani mengikuti pergerakan pelaku dan mengadangnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang