Detik-Detik Menegangkan Perempuan Mengadang Begal Payudara, Sukses
Minggu, 05 September 2021 – 16:54 WIB

Andrian (kanan), si pelaku begal payudara yang tertangkap di Purworejo. Foto: Humas Polda Jateng
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada polri.
"Terima kasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut," tutur Iqbal. (rls/sam/jpnn)
Seorang perempuan korban begal payudara berani mengikuti pergerakan pelaku dan mengadangnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari