Detik-Detik Penangkapan 2 Bandar Ganja di Bekasi, Kakap!
Senin, 27 September 2021 – 20:55 WIB

Kepolisian Sektor Cikarang Barat Polres Metropolitan Bekasi menggelar perkara kasus penangkapan dua bandar narkoba jenis ganja di Mapolsek Cikarang Barat, Senin. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
"Konsumennya kebanyakan remaja," katanya.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian," kata dia. (antara/jpnn)
Petugas masih memburu dua tersangka bandar ganja lainnya yakni K (35) dan E (40) yang kerap bermain di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh