Detik-Detik Penangkapan 2 Bandar Ganja di Bekasi, Kakap!

Detik-Detik Penangkapan 2 Bandar Ganja di Bekasi, Kakap!
Kepolisian Sektor Cikarang Barat Polres Metropolitan Bekasi menggelar perkara kasus penangkapan dua bandar narkoba jenis ganja di Mapolsek Cikarang Barat, Senin. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Konsumennya kebanyakan remaja," katanya.

Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian," kata dia. (antara/jpnn)

Petugas masih memburu dua tersangka bandar ganja lainnya yakni K (35) dan E (40) yang kerap bermain di Bekasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News