Detik-detik Penyamaran Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Serang

Detik-detik Penyamaran Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Serang
Salah satu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (Ilustrasi). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (19/4).

Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di dua lokasi tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya polisi mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku berinisial A.

"Lalu kami (pura-pura) transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).

Wahyu menambahkan bahwa A mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku lainnya berinisial HA. 

Polisi langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya," ujar Wahyu.

Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News