Detik-detik Penyamaran Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Serang

Detik-detik Penyamaran Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Serang
Salah satu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (Ilustrasi). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan mengamankan satu paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News