Detik-detik Penyamaran Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Serang
Sabtu, 24 April 2021 – 13:05 WIB

Salah satu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (Ilustrasi). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan mengamankan satu paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat