Detik-Detik Polda Riau Membongkar Penyelundupan 56 Kg Sabu-Sabu Dari Malaysia
Satu orang itu hingga kini masih buron.
"Saat diinterogasi dua tersangka ini mengaku telah menjemput barang tersebut dan telah menyembunyikannya di sebuah ruko kosong," lanjutnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, kepolisian segera menuju ke lokasi yang disebutkan bersama para tersangka.
Polisi menemukan empat tas hitam berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan aksara China.
Dengan didapatnya 56 kilogram barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
Sementara, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
2 kurir narkoba berinisial MAR (28) dan WIY (43) dibekuk tim gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Riau. 56 kg sabu-sabu disita.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka