Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ganja Sintetis Rumahan di Jakbar, Pelakunya Ternyata

Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ganja Sintetis Rumahan di Jakbar, Pelakunya Ternyata
Konferensi pers pengungkapan kasus industri rumahab ganja sintetis, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya.

Baca Juga: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat industri rumahan yang memproduksi ganja sintetis atau gorilla di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/2), simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News