Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik

Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Tersangka NA merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Balaraja dan sudah menjabat selama sepuluh tahun atau dua periode.

Atas perbuatannya, NA dan para pelaku lain dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap oknum kepala desa berinisial NA (52) tengah berbuat terlarang di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News