Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik
Kamis, 01 April 2021 – 17:07 WIB
Tersangka NA merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Balaraja dan sudah menjabat selama sepuluh tahun atau dua periode.
Atas perbuatannya, NA dan para pelaku lain dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap oknum kepala desa berinisial NA (52) tengah berbuat terlarang di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Kisruh Revitalisasi Pasar Kutabumi, APPSI Minta Pemerintah Dengarkan Pedagang
- Pj Bupati Tangerang Mengecam Ulah Ratusan Preman Mengamuk Pasar Kutabumi
- Kombes Sigit Minta Preman yang Mengamuk dan Menganiaya Pedagang di Tangerang Menyerahkan Diri
- Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Menjarah dan Menganiaya Pedagang, Lihat