Detik-detik Sulaiman Dikeroyok, Dibacok Parang, Edan
Jumat, 22 Januari 2021 – 10:48 WIB
"Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami amankan," ujar Yogen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Setiabudi menangkap dua pengeroyok Sulaiman hingga tewas di kawasan Kuningan, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur