Detik-detik Sulaiman Dikeroyok, Dibacok Parang, Edan
Jumat, 22 Januari 2021 – 10:48 WIB

Ilustrasi penganiayaan dan pengeroyokan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.Com
"Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami amankan," ujar Yogen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Setiabudi menangkap dua pengeroyok Sulaiman hingga tewas di kawasan Kuningan, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah