Dewan Desak Batasi Jumlah Buruh Asing

Dewan Desak Batasi Jumlah Buruh Asing
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Subang, Jabar, sudah mencapai 311 orang lebih.

Jika dibiarkan, hal itu dikhawatirkan dapat mengancam kesempatan kerja warga lokal, sehingga harus ada upaya pembatasan.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Subang, Lina Marlina mengatakan, TKA di Kabupaten Subang harus dibatasi.

“Jelas kesempatan untuk bekerja bagi orang pribumi lambat laun bisa tersingkir. Apalagi Kabupaten Subang termasuk daerah yang menjadi sasaran masuknya pekerja asing, terutama dari Tiongkok dan Korea,” jelas Lina.

Tingginya pertubumhan dunia industri di Kabupaten Subang, kata Lina, sangat menggiurkan para KTA untuk datang ke daerah ini.

Apalagi kedepan Kabupaten Subang akan dijadikan kawasan Industri, tepatnya daerah Kecamatan Cipeudeuy.

“Kami sangat prihatin atas banyaknya TKA yang masuk ke sini. Masuknya para TKA ke Subang perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab Subang, khususnya Dinas Tenaga kerja dan Trasmigrasi,” ujar Lina.

Sementara itu Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Drs Estutianto membantah jika keberadaan TKA bisa mengancam tenaga kerja lokal. Alasannya, keberadaan TKA di Kabupaten Subang harus didampingi satu orang tenaga kerja lokal.

JPNN.com - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Subang, Jabar, sudah mencapai 311 orang lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News