Dewan Etik Tak Akan Ambil Kewenangan Majelis Kehormatan

Dewan Etik Tak Akan Ambil Kewenangan Majelis Kehormatan
Dewan Etik Tak Akan Ambil Kewenangan Majelis Kehormatan

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Dewan Etik Hakim Konstitusi akan berperan mengawasi perilaku Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karenanya, penting untuk memilih panitia seleksi yang memiliki kapasitas mumpuni agar benar-benar selektif dalam memilih sosok yang mampu menjalankan tugas sebagai Dewan Etik.

Hamdan menyebut MK telah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Laica Marzuki, Azyumardi Azra dan Saldi Isra. "Pansel ini nantinya akan bertugas selama 30 hari untuk memilih tiga anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016, yang berasal dari unsur mantan Hakim Konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat dengan sejumlah persyaratan," ujar Hamdan di Jakarta, Rabu (30/10) petang.
 
 Sedangkan syarat calon anggota Dewan Etika MK antara lain jujur, adil, tidak memihak, berusia minimal 60 tahun, berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim. Calon anggota dewan etik nantinya juga harus memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain berperan mengawasi perilaku Hakim Konstitusi, lanjut Hamdan, nantinya Dewan Etik juga akan berperan memeriksa hakim terlapor atau hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik berat, atau ada hakim konstitusi mendapat teguran lisan maupun tertulis hingga tiga kali, maka Dewan Etik berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan.
 
“Dewan Etik secara terbuka akan menerima dan memroses setiap pengaduan tertulis dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dewan Etik juga akan menelaah laporan dan informasi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Dewan Etik Hakim Konstitusi akan berperan mengawasi perilaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News