Dewan Gubernur BI Minta Matrik Penilaian Dampak Sistemik Century Dihapus

Dewan Gubernur BI Minta Matrik Penilaian Dampak Sistemik Century Dihapus
Dewan Gubernur BI Minta Matrik Penilaian Dampak Sistemik Century Dihapus

jpnn.com - ‎JAKARTA - Mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Halim Alamsyah menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Dalam kesaksiannya, Halim menyatakan, Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta matrik penilaian dampak sistemik Bank Century dihapus. Sebab, Dewan Gubernur BI khawatir bahwa hasil data matrik itu tidak menunjang analisis dampak sistemik yang akan dilaporkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Dewan Gubernur tidak sepakat dengan tabel (matrik) itu dan diminta cabut seluruhnya,"‎ kata Halim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4).

Halim mengungkapkan permintaan agar matrik penilaian dihapus‎ juga disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. "Bu Miranda keberatan, (matrik) itu harus dicabut kalau tidak nanti jadi ramai," ucapnya.

‎Halim menjelaskan, permintaan supaya DPNP membuat analisis dampak sistemik Bank Century disampaikan Dewan Gubernur BI pada rapat tanggal 13 November 2008. DPNP, tambah dia, melakukan kajian misalnya kondisi memburuk. Kemudian analisis dampak penularan dari satu bank ke ‎bank lain.

Menurut Halim, ada empat aspek utama yang diukur sebagai dasar penilaian dampak sistemik yaitu keterkaitan lembaga keuangan, keterkaitan pasar keuangan, keterkaitan infrastruktur keuangan, dan keterkaitan sektor riil. "Secara umum tabel menunjukkan Century bank yang kecil," ujarnya.

Halim menjelaskan, analisa itu disampaikan pada rapat 19 November 2008. Analisa tersebut dilampirkan pada rapat Dewan Gubernur BI keesokannya.‎

Saat itu, kata Halim, rapat Dewan Gubernur mengatakan dampak sistemik kurang menonjol. Halim pun diminta untuk membuat penyempurnaan. ‎"Alasannya karena tidak menunjang analisis berdampak sistemik," tandasnya. (gil/jpnn)


‎JAKARTA - Mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Halim Alamsyah menjadi saksi dalam persidangan terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News