Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
Ketua DK PWI Sasongko Tedjo. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mematuhi keputusan soal sanksi dan tindakan organisatoris terkait dana bantuan CSR BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Sasongko mengungkap hal tersebut setelah DK PWI menggelar rapat pada Rabu (24/4).

Rapat yang membahas pernyataan terbaru Hendry Bangun itu dihadiri Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.

“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya," kata Sasongko saat dikonfirmasi Rabu malam.

Sanksi itu berupa peringatan keras.

"Mereka juga wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI itu sesuai peruntukannya,” ujar Sasongko.

Dia menjelaskan, ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.

Sasongko mengatakan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.

Dewan Kehormatan telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris kepada Ketum PWI dan tiga pengurus lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News