Dewan Kehormatan Peradi Gencarkan Sosialisasi Etika Profesi Advokat

Dewan Kehormatan Peradi Gencarkan Sosialisasi Etika Profesi Advokat
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara (jas biru). Dok Humas Peradi

“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan di antara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh dewan kehormatan bisa menjadi primum remedium”, jelas Rivai.

Prosedur yang sama juga diberlakukan apabila terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.

Namun demikian Rivai berpandangan DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior.

Selanjutnya Rivai juga menjelaskan perlunya kerja sama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi putusan dewan kehormatan. Sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan. 

DKD DKI Jakarta periode 2022-2027 baru saja dilantik pada 14 April 2022 dengan unsur advokat yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R. Gultom, Ervandy, Ws. Gunadi, Nyoman Udayana Sangging dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail dkd_dkijakarta@peradi.or.id atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Dewan Kehormatan Peradi menggencarkan kegiatan sosialisasi tentang etika profesi advokat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News