Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Terbuka kini membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan ini merupakan hasil kolaborasi UT, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Launching PKPA dengan video peluncuran tersebut ditandai dengan menyentuh layar monitor oleh Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., Ketua PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ketua IKADIN dan Dekan FHISIP.
Untuk diketahui, Dekan FHISIP Universitas Terbuka Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D., sekaligus sebagai ketua Asosiasi Profesi Pendidikan Jarak Jauh (APPJJI).
"Kegiatan perluasan kemitraan ini sangatlah bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, penguatan institusi, dan pengembangan SDM masyarakat," kata Prof. Ojat di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (5/2).
Pada kesempatan tersebut, Otto Hasibuan mengundang lulusan Sarjana Hukum (SH) yang ingin menjadi seorang advokat untuk mendaftar di PKPA UT-Peradi
Biaya pendidikannya hingga selesai Rp 6 juta dengan pengajar para guru besar hukum, hakim-hakim hebat, salah satunya ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya juga akan mengajar di PKPA," ujar Otto.
Dia menceritakan mengapa menggandeng UT untuk membuka PKPA. Untuk menjadi seorang advokat harus melalui pendidikan khusus profesi advokat.
Universitas Terbuka - PERADI buka pendidikan khusus profesi advokat, libatkan ketua MK
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR
- Dies Natalis ke-40, UT Raih 3 Rekor MURI, Hadirkan Ijazah Digital