Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK

Masalahnya, PERADI tidak bisa menyelenggarakan pendidikan khusus tersebur. Sebab, PERADI merupakan lembaga profesi, bukan pendidikan.
"Itu sebabnya kami menggandeng UT yang sudah terbukti kualitasnya untuk menyelenggarakan PKPA bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi seorang advokat," terangnya.
Setelah menempuh pendidikan khusus ini, lanjut Otto, advokat ini kemudian magang 2 tahun berturut-turut dan mengikuti sertifikasi kompetensi agar bisa beracara.
Tanpa sertifikat kompetensi dari PERADI, seorang advokat tidak bisa berpraktik.
Pada kesempatan sama, UT mengadakan penantanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 3 institusi, yaitu antara UT dengan Universitas Siber Muhammadiyah, UT dengan PERADI, UT dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun bidang lingkup kerja sama UT dengan berbagai pihak tersebut antara lain sebagai berikut. Untuk MoU antara UT dengan Universitas Siber Muhammadiyah yaitu tentang Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
MoU UT dengan Bank Syariah Indonesia yaitu tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Serta Produk Perbankan Syariah.
MoU UT dengan Perhimpunan Advokat Indonesia yaitu tentang Sinergitas Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum.
Universitas Terbuka - PERADI buka pendidikan khusus profesi advokat, libatkan ketua MK
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan