Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK

Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK
Rektor UT Prof Ojat Darojat bersama para mitra yang melakukan MoU dan PKS. Foto Mesya/JPNN.com

Masalahnya, PERADI tidak bisa menyelenggarakan pendidikan khusus tersebur. Sebab, PERADI merupakan lembaga profesi, bukan pendidikan.

"Itu sebabnya kami menggandeng UT yang sudah terbukti kualitasnya untuk menyelenggarakan PKPA bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi seorang advokat," terangnya.

Setelah menempuh pendidikan khusus ini, lanjut Otto, advokat ini kemudian magang 2 tahun berturut-turut dan mengikuti sertifikasi kompetensi agar bisa beracara.

Tanpa sertifikat kompetensi dari PERADI, seorang advokat tidak bisa berpraktik.

Pada kesempatan sama, UT  mengadakan penantanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 3 institusi, yaitu antara UT dengan Universitas Siber Muhammadiyah, UT dengan PERADI, UT dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun bidang lingkup kerja sama UT dengan berbagai pihak tersebut antara lain sebagai berikut. Untuk MoU antara UT dengan Universitas Siber Muhammadiyah yaitu tentang Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

MoU UT dengan Bank Syariah Indonesia yaitu tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Serta Produk Perbankan Syariah.

MoU UT dengan Perhimpunan Advokat Indonesia yaitu tentang Sinergitas Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum.

Universitas Terbuka - PERADI buka pendidikan khusus profesi advokat, libatkan ketua MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News