Dewan Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat

Dewan Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memaparkan kasus pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Foto: Fajar/Sumut Pos.

membacok leher korban. Kemudian korban terjatuh dari motor dan masuk ke dalam parit. Setelah korban terjatuh ke dalam parit, tersangka kembali lagi membacoki korban secara berulang.

Akibatnya, pergelangan tangan kiri korban putus. Luka robek belakang kepala, luka bacok leher belakang, luka bacok dari atas telinga kiri hingga mulut dan luka bacok di pelipis kiri.

“Akibatnya ada beberapa luka robek di kepala, leher bahkan tangan kiri korban putus. Sehingga korban meninggal dunia,” terang Panca.

Kapolda Sumut bilang, motif sementara kasus ini karena tersangka kesal den sakit hati kepada korban karena telah menasihatinya agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban.

“Tersangka kerja serabutan, pernah diminta bantuan korban memanen buah sawit. Tetapi pernah ketahuan mencuri. Korban menasihati tersangka agar tidak mencuri. Tersangka sakit hati,” jelas Kapoldasu.

Sementara itu, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengatakan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindak sesuai hukum berlaku.

Sedangkan, Wabup Labura Samsul Tanjung mengatakan kasus itu murni tindak kejahatan. Bukan merupakan kriminalisasi ulama. Sehingga mengharapkan kepada masyarakat luas agar tidak terpancing isu menyesatkan. Sementara, Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus ini dan menghukum berat pelaku pembunuhan terhadap tokoh agama tersebut.

“Peristiwa yang menimpa ketua MUI Labura tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir,” kata Wakil Ketua FPKS DPRDSU, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Rabu (28/7).

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Tersangka pembunuhan warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, Suprianto alias Anto alias Dogol, 35, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News