Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja

Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja
Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar saat acara Focus Group Discussion atau FGD terkait peraturan turunan UU Cipta Kerja (UUCK), Kamis (15/10) malam. Foto: Tangkapan layar Humas Nasdem

Dr Rino Wicaksono yang membedah  pasal demi pasal dan mengingingatkan kemungkinan-kemungkinan  yang perlu dipertajam dalam PP menyebutkan, dalam kaitan Bank Tanah, dirinya juga mengkhawatirkan tidak adanya transparansi,tidak akuntabel, dan orientasi keuntungan.

Rino juga mengkhawatirkan soal hak kepemilikan di pasal 140. Menurutnya, pemberian hak milik yang terlalu lama, sudah tidak tepat lagi dan  perlu diatur yang jelas dalam PP.

“Penjelasan detail untuk mendapatkan hak milik dan durasi hakmilik itu penting,” katanya.

Pasal 143 mengenai hak milik atas satuan rumah susuan bagi orang asing, perlu diatur dan dijelaskan tentang sistem rumah susun, satu bagian gedung, atau satu unit hunian, atau bahkan gagasan untuk membangun rumah susun. Selain itu tata cara penyelesaian jika terjadi konflik juga harus jelas.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News