Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja

Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja
Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar saat acara Focus Group Discussion atau FGD terkait peraturan turunan UU Cipta Kerja (UUCK), Kamis (15/10) malam. Foto: Tangkapan layar Humas Nasdem

Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR RI.

Lebih Rinci

Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan danbank tanah dalam UU CK ini, kata Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.

“FGD ini sangat penting dan nanti kita akan bentuk tim kecll untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum kita serahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan untuk selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable “ katanya.

FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan  tentang implementasi non-profit dan profit.

Taufiqulhadi juga mengatakan UU CK ini sangat perlu dan penting mengingat kita ingin ramah terhadap isvestasi asing, tetapi dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak-hak mereka ketika memiliki asset property.Jadi dalam konteks ini Bank Tanah memang perlu PP yang lebih jelas dan rinci.

Menyinggung proses penyusunan UU CK ini yang belakangan banyak diprotes, Taufiqulhadi menyatakan,memang UU CK ini dibuat dalam konteks paradigma yang berbeda dengan penyusunan UU di masa lalu.

“Kita dan pemerintah ingin berbagai peraturan dan perundangan yang saling bertabrakan disesuaikan, karena itu dibutuhkan UU seperti Cipta Kerja ini,” katanya.

Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News