Dewan Pengawas KPK Belum Keluarkan Izin Penggeledahan terkait Kasus Komisioner KPU
Jumat, 10 Januari 2020 – 16:56 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com
KPK mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Uang itu diduga sebagai suap agar Wahyu mau mengurus Harun sebagai PAW DPR RI. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merasa belum menerima permintaan izin untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap komisioner KPU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance