Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Sepakat Tak Naikkan UMK 2022

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Sepakat Tak Naikkan UMK 2022
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyepakati bahwa angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022 tidak naik.

"Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan (UMK)," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu.

Dia mengatakan angka UMK di Kabupaten Bogor kini sudah cukup tinggi, yakni Rp 4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

Tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.

"Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Nanda Iskandar menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.

"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," kata Iskandar.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan telah menyepakati bahwa angka UMK pada 2022 tidak naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News