Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Angka
Senin, 28 November 2011 – 07:55 WIB
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga menyampaikan kepada Gubernur Kepri agar menghentikan pembahasan Ranperda Retribusi alat pemadam kebakaran dan Ranperda Retribusi terhadap kendaraan bermotor. Sebab kedua Ranperda ini akan memberikan beban tambahan terhadap pekerja dan juga pengusaha.
Kepala Biro Humas Pemerintah Propinsi Kepri, Misbardi, mengungkapkan keputusan berapa angka pasti UMK Kota Batam 2012, kemungkinan Senin (28/11) ini akan diterima Gubernur Kepri.
"Hasil keputusannya nanti akan kita beri tahu," ujarnya kepada Batam Pos (Grup JPNN) via telepon.
Gubernur Kepri, kata Misbari, berharap agar seluruh pekerja bisa menerima besaran UMK yang akan diputuskan gubernur. Demikian juga halnya dengan pengusaha supaya melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan bersama itu. "Kita ingin kondisi tetap aman, kalau sudah ditetapkan mari dilaksanakan dan diterima," ungkapnya.
TANJUNGPINANG - Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengajukan tiga usulan besaran Upah Minumum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri. Yakni
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan