Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Minggu, 27 Desember 2009 – 19:44 WIB
Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Menurut Wina, pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik sebenarnya tidak hanya milik infotainment, tetapi bisa juga berita-berita umum yang tidak berdasarkan fakta. Meski demikian Wina menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan membahas infotainment secara khusus. Alasannya, karena tidak ada hal yang mendasar dan sudah diatur dalam KEJ.
Baca Juga:
“Dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan bahwa sebuah berita harus diverifikasi, tidak bohong, berimbang, dan tidak boleh menghakimi. Setiap wartawan dilarang melanggar kode etik jurnalistik, tidak hanya wartawan infotainment, tetapi semua wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik,” tandasnya.
Hasyim Muzadi pun mengakui bahwa yang diharamkan itu ialah isi atau content yang berupa gosip dan ghibah. Pernyataan haram itu, terang Hasyim, sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas alim ulama NU di Surabaya, Jawa Timur, pada 2006 lalu. Isi infotainment yang diharamkan yaitu yang bermuatan fitnah dan gosip.(gus/JPNN)
JAKARTA – Pernyataan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi bahwa infotainment haram terus mendapat tanggapan. di
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif