Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram

Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Menurut Wina, pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik sebenarnya tidak hanya milik infotainment, tetapi bisa juga berita-berita umum yang tidak berdasarkan fakta. Meski demikian Wina menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan membahas infotainment secara khusus. Alasannya, karena tidak ada hal yang mendasar dan sudah diatur dalam KEJ.

“Dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan bahwa sebuah berita harus diverifikasi, tidak bohong, berimbang, dan tidak boleh menghakimi. Setiap wartawan dilarang melanggar kode etik jurnalistik, tidak hanya wartawan infotainment, tetapi semua wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik,” tandasnya.

Hasyim Muzadi pun mengakui bahwa yang diharamkan itu ialah isi atau content yang berupa gosip dan ghibah. Pernyataan haram itu, terang Hasyim, sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas alim ulama NU di Surabaya, Jawa Timur, pada 2006 lalu. Isi infotainment yang diharamkan yaitu yang bermuatan fitnah dan gosip.(gus/JPNN)


JAKARTA – Pernyataan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi bahwa infotainment haram terus mendapat tanggapan. di


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News