Dewan Pers: Jangan Menebar Kebencian Lewat Berita

Dewan Pers: Jangan Menebar Kebencian Lewat Berita
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait pemberitaan politik jelang pemilihan kepala daerah serentak 2017. 

Melalui SE nomor: 01/SE-DP/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016, Dewan Pers mengingatkan agar media tidak turut menulis atau memberikan hal-hal yang mengandung kebencian. 

Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat soal pemberitaan terkait pilkada di Papua Barat, Banten, DKI Jakarta maupun daerah lainnya. 

Bahkan, kata dia, masyarakat juga sudah mengirimkan contoh-contoh berita yang memuat kebencian dan berpotensi mengundang perpecahan. Pria yang karib disapa Stanley itu mengingatkan media massa harus mematuhi pasa 8 Kode Etik Jurnalistik. 

"Media harus mematuhi pasal 8 KEJ, jangan sampai menulis dan menyebarluaskan berita-berita yang menebarkan kebencian," kata Stanley saat dihubungi JPNN, Sabtu (15/10) pagi. 

Dia mengatakan, meskipun media beranggapan apa yang diberitakan sudah berimbang, tapi tetap tidak boleh menuliskan kalimat-kalimat narasumber yang berpotensi menebar kebencian. 

"Meskipun sudah menganggap beritanya berimbang (cover both side) tapi tetap harus diedit, jangan sampai ada kata-kata yang tidak pantas masuk ke ruang publik. Ciptakan suasana kondusif," katanya.

Melalui surat edaran ini pula, Dewan Pers mengajak segenap masyarakat untuk ikut mengawasi pemberitaan pers yang menyebar di masyarakat. "Bila menemukan ada dugaan pelanggaran segera mengadukannya ke Dewan Pers," tutup Stanley di SE itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait pemberitaan politik jelang pemilihan kepala daerah serentak 2017.  Melalui SE nomor:

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News