Penyerahan RUU Pemilu Lemot, Mendagri Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA – Hingga pertengahan Oktober ini, pemerintah belum juga menyerahkan draf rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.
Sementara, waktu yang tersisa untuk menyelesaikan RUU yang berisi kodifikasi dari UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu tersebut semakin sempit.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, terlambatnya penyerahan draf bukan hal yang disengaja.
Menurut dia, itu terjadi karena ada beberapa isu yang masih dimatangkan. Tjahjo menginginkan usul dalam draf RUU pemilu yang disampaikan pemerintah benar-benar matang.
’’Yang disajikan harus matang. Itu kan sikap pemerintah yang harus dipertahankan di hadapan DPR,’’ ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta kemarin (14/10).
Mantan Sekjen PDIP itu menambahkan, presiden dalam amanatnya juga meminta agar draf yang diajukan harus mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dengan begitu, usul yang masuk menjadi sempurna. Sayangnya, saat didesak pertanyaan isu-isu apa saja yang kembali dimatangkan di istana, dia menolak membeberkan. ’’Ya rahasia dapur lah,’’ ujarnya.
Dia hanya mengatakan, pihaknya berupaya mengakomodasi masukan dari semua pihak.
JAKARTA – Hingga pertengahan Oktober ini, pemerintah belum juga menyerahkan draf rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu (RUU Pemilu)
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!