Dewan Pers Soroti Banyak Media Mirip Pers
Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:04 WIB
Karenanya, tegas Imam, ketika ada masalah dengan media yang bukan masuk dalam kategori pers bisa diselesaikan di luar aturan UU 40 tentang Pers.
Yakni bisa digugat secara perdata maupun pidana. "Kalau ada upaya, silakan melakukan upaya hukum lain di kuar UU 40," tegasnya.
Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan setelah terjadi revolusi digital banyak orang membuat media yang kadang-kadang mirip pers.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons
- Polri & Media Teken Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 demi Pesta Demokrasi Bermartabat
- Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
- Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir