Dewan Syuro PKB Segera Bahas Pencopotan Muhaimin
Dianggap Tidak Kredibel Lagi Pimpin PKB
Kamis, 03 Desember 2009 – 17:05 WIB
JAKARTA - Posisi Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz (Ketua Umum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus digoyang. Paska penunjukan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan wakil Ketua DPR RI periode 2004-2009 itu dianggap semakin tidak fokus membesarkan PKB. Ia juga menuding Muhaimin tidak bisa membedakan tugas sebagai Menteri dan sebagai Ketua Umum Partai. Lebih lanjut Lily menunjukkan sebuah surat dari Muhaimin Iskandar tertanggal 30 November 2009 yang ditujukan kepada Fraksi PKB di DPR.
Menurut Wakil Ketua Dewan Syuro PKB, Lily Wahid, Muhaimin tidak bekerja optimal dalam melakukan konsolidasi internal partai. "Selama Muhaimin menjadi Ketua Dewan Tanfidz (Ketua Umum), struktural partai tidak dilengkapi sama sekali. Kalau begini bagaimana mau konsolidasi dan membesarkan partai?" kata Lily kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Baca Juga:
Lily juga mengungkapkan upaya Muhaimin untuk meredam bergulirnya usulan penggunaan hak angket Bank Century di DPR. Lily mengaku bahwa sebelum Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan penggunaan Hak Angket Bank Century digelar, Muhaimin telah melarang dirinya masuk panitia khusus (Pansus). "Muhaimin berpesan bahwa saya dan Gus Choi (Effendi Choirie) tidak boleh masuk dalam (Pansus) hak angket. Ini cara Muhaimin menghabiskan PKB," tandas Lily.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz (Ketua Umum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus digoyang. Paska penunjukan Muhaimin
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal