Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK,  yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. (antara/jpnn)

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik. Apa saja?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News