Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Syamsuddin menilai bahwa laporan Novel Baswedan Cs itu masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dia menyatakan bahwa Dewas KPK telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Namun, lanjut Syamsuddin, laporan Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada pelanggaran etik.
Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK harus menjelaskan fakta perbuatan, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
Oleh karena itu, kata Haris, Novel Baswedan harus membuktikan isi komunikasi antara Lili dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Ya, harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.
Dewas KPK tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli Siregar. Ini alasan Dewas KPK.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance