Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Syamsuddin menilai bahwa laporan Novel Baswedan Cs itu masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dia menyatakan bahwa Dewas KPK telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Namun, lanjut Syamsuddin, laporan Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada pelanggaran etik.
Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK harus menjelaskan fakta perbuatan, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
Oleh karena itu, kata Haris, Novel Baswedan harus membuktikan isi komunikasi antara Lili dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Ya, harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.
Dewas KPK tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli Siregar. Ini alasan Dewas KPK.
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya