Dewas Membeber Detail Perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8).
Tumpak mengatakan, perbuatan terperiksa melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 2 huruf b, menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tambah Tumpak.
Sejumlah hal yang meringankan perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait hubungannya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit