Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Gerindra
Rabu, 29 November 2017 – 06:51 WIB
Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. "Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara," kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan status tersangka pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini.
Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu.
Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (cr2/ce1/jpc/jpnn)
Menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani akan mendapat bantuan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini