Kamis, Polisi Bakal Garap Ahmad Dhani

Kamis, Polisi Bakal Garap Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (30/11).

"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kami periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Mengenai penetapan tersangka, Iwan mengatakan penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Saat disinggung dua alat bukti itu, Iwan merahasiakannya.

Iwan menegaskan, kasus ini murni adanya tindak pidana. Dia membantah penetapan tersangka berlatar belakang politis.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," katanya.

Menurutnya, penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (23/11) silam. Setelah gelar perkara, polisi mendapati kasus itu memenuhi unsur pidana, sehingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. (tan/jpnn)


Penyidik sudah menemukan dua alat bukti terkait kasus Ahmad Dhani.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News