Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding
Senin, 06 Februari 2012 – 22:00 WIB
Sementara saat bersaksi di persidangan, Dharnawati menyebut Dadong dan Nyoman mencatut nama Muhaimin Iskandar. Dharnawati beralasan bahwa dirinya pada mulanya tak mau meladeni permintaan Dadong dan Nyoman tentang komitmen fee dari proyek PPID.
Namun akhirnya Dharnawati tak kuasa menolak karena Dadong menyebut uangnya untuk Menakertrans. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," kata Dharnawati.
Seperti diketahui, Dharnawati pada persidangan yang digelar Senin (30/1) pekan lalu dinyatakan bersalah karena menyogok Nyoman dan Dadong. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. (ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, Dharnawati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan