Dheny Trie Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi CSRT

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk kembali mengusut kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Hari ini (16/3), KPK menjadwalkan Staf PPIT Big tahun 2015 bernama Dheny Trie Wahyu Sampurno untuk di periksa.
Dheny diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3).
Dalam kasus ini, BIG dan LAPAN bekerja sama untuk pengadaan CSRT pada 2015. Priyadi dan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muhammad Muchlis meminta penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP selaku rekanan agar memastikan spesifikasi dari CSRT.
Priyadi dan Muchlis juga diduga meminta stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
KPK memanggil seorang saksi untuk kembali mengusut kasus korupsi pengadaan CSRT pada BIG yang bekerja sama dengan Lapan.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas