Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Kabupaten Bekasi pada Jumat malam (12/3).
Andreau merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Andreau sendiri merupakan eks staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo sekaligus ketua pelaksana tim uji tuntas (Due Diligence).
Rumah Andreau yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu berada di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK menduga rumah tersebut dibeli oleh tersangka Andreau menggunakan uang suap yang terkumpul dari para eksportir benur di KKP.
"Penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," jelas Ali.
Pada Rabu (3/3) lalu tim KPK juga menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita dua rumah milik Andreau Misanta Pribadi, eks stafsus Edhy Prabowo.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas