Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menjerat eks Menteri KPK Edhy Prabowo (EP) itu.
Edhy dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama stafsusnya sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Tersangka penerima suap lainnya ialah Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sementara tersangka pemberi adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri, Andreau, Amiril, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita dua rumah milik Andreau Misanta Pribadi, eks stafsus Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi