Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB
"Kalau ancaman lima tahun berarti PNS-nya telah melakukan pelanggaran berat, makanya harus diberhentikan. Jika dia dinyatakan bebas, yang bersangkutan tidak bisa kembali jadi PNS," terangnya.
Berbeda dengan pegawai yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Bila PNS-nya memegang jabatan, langsung dicopot dan dihentikan gajinya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun statusnya masih sebagai PNS. Bila kemudian diputus tidak bersalah, PNS-nya bisa menerima gajinya kembali namun tidak bisa kembali memegang jabatannya. "Kalau dihukum bersalah, PNS-nya langsung diberhentikan," ucapnya.
Ditambahkannya, aturan ini juga diatur dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP. "RUU Pokok Kepegawaian memang mengadopsi PP 4 tentang pemberhentian seorang PNS. Yang jelas sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke tahap penuntutan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar