Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya tergantung ancaman hukumannya seperti yang tertera dalam PP 4 Tahun 1966. Aturan yang sudah lama berlaku ini akan diadopsi lagi di RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang saat ini sedang digodok.
Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, di dalam PP tersebut, seorang PNS yang terjerat kasus hukum, akan diberhentikan sepenuhnya ketika kasusnya sudah masuk ke penuntutan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih. Bila ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, gaji PNS bersangkutan dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
"Jadi sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke penuntutan. Di mana PNS-nya sudah menjadi terdakwa. Kalau masih tersangka belum diapa-apain," ujar Tumpak yang dihubungi, Jumat (6/5).
Dalam sanksi yang diatur di PP 4 Tahun 1966 yang sampai sekarang masih berlaku, pemberhentian permanen merupakan harga mati untuk PNS yang diancam lima tahun penjara. Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutannya, otomatis PNS-nya langsung diberhentikan. Kalau akhirnya dia dinyatakan bebas, sanksi tersebut tidak akan dicabut.
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10