Di Daerah Ini Saja, 161 Perusahaan Megap-megap, Ribuan Pekerja Disuruh di Rumah

Di Daerah Ini Saja, 161 Perusahaan Megap-megap, Ribuan Pekerja Disuruh di Rumah
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Berdasar data resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat, hingga tanggal 24 April 2020, terdapat 3.235 tenaga kerja se-Kalbar yang dirumahkan.

"Dari 3.235 tenaga kerja yang dirumahkan tersebut, 621 orang di antaranya merupakan dampak dari pandemi COVID-19. Data itu terhimpun hingga 24 April 2020," kata Kepala Disnaker Kalbar Ignasius di Pontianak, Minggu (26/4).

Dikatakan, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, tergantung dari keadaan perusahaan yang ada di Kalbar dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini.

Iganasius mengatakan berdasarkan rekapitulasi laporan, ada 161 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya.

Kemudian soal gaji ataupun tunjangan kerja, Iganasius menyatakan hal itu tergantung dari perusahaannya bagaimana kesepakatan dengan para pekerja.

"Jadi semua tergantung dari kesepakatan perusahaan dengan para pekerja. Biasanya tenaga kerja yang bermasalah lapor ke kita (disnaker Kalbar), mungkin ada juga yang lapor ke dinas kabupaten/kota. Provinsi sementara ini masih tangani masalah-masalah yang lama," katanya.

Di Kubu Raya juga banyak tempat usaha yang sementara waktu menghentikan aktivitas usahanya dan merumahkan karyawan.

"Kami juga memaklumi dengan kondisi sulit seperti saat ini membuat banyak pelaku usaha yang sementara waktu menutup usahanya sehingga pada akhirnya juga membuat banyak karyawan yang ikut dirumahkan," kata anggota DPRD Kubu Raya, Amri.

Berdasar data resmi Disnaker, sudah banyak perusahaan melakukan PHK karyawan, di tengah pandemic virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News