Di depan Jokowi, OSO: Sudah Saatnya Pemerintah Bangun PLTN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan sudah saatnya pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Menurut OSO, kenaikan harga minyak delapan tahun terakhir telah menyadarkan tentang perlunya mengembangkan energi alternatif.
"Dalam hal ini pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir," tegas OSO saat pidato pengantar dalam Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
OSO menyatakan rakyat bergembira pemerintah berhasil mengambilalih 51 persen saham PT Freeport. Pihaknya juga bersyukur karena DPD telah berhasil memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua dengan PT Freeport terkait pembayaran pajak air permukaan.
BACA JUGA: DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
OSO menegaskan ke depan, segala upaya dalam rangka membangun kedaulatan energi, pangan, hingga politik sebagai bangsa harus menjadi perhatian semua.
Menurut dia, energi baru dan terbarukan bukan saja memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan industri saja. "Lebih dari itu, hal tersebut juga membuka peluang investasi jangka panjang di Indonesia," ujar senator asal Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) itu.
OSO menyatakan, pembangunan PLTN juga merupakan langkah strategis yang sejalan dengan upaya pemerintah melakukan ekspor sumber daya alam dalam bentuk semi-finishing product atau finishing product.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan sudah saatnya pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952