Di DPR Skor Sementara 6-1

Di DPR Skor Sementara 6-1
Foto: Dok Radar Jogja/JPPhoto
Meski begitu, kemungkinan perubahan sikap fraksi-fraksi masih mungkin terjadi selama pembahasan RUUK DIY berlangsung di DPR. Karena itu Ganjar meminta pemerintah menyampkaikan RUU tersebut pekan depan agar perdebatan tidak semakin liar dan menjadi kontroversi di masyarakat. ”Biarkan perdebatan terjadi di DPR, supaya konstruktif,” katanya.

Ganjar mengakui, RUU Keistimewaan DIY ini kemungkinan baru bisa dibahas tahun depan. Meski begitu, DPR bisa memanfaatkan waktu sebelum reses 18 Desember mendatang untuk menyampaikan RUU usulan pemerintah itu ke publik dan meminta masukan. Sehingga ketika pembahasan dimulai, para wakil rakyat sudah memiliki kekayaan pemahaman.

Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura menegaskan fraksinya sependapat dengan mayoritas fraksi di DPR bahwa Sultan HB X dan Paku Alam IX mestinya ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta. Fraksi Hanura menolak usulan pemerintah menggelar pemilihan langsung di Jogjakarta.

Menurut Akbar, tidak ada alasan pemerintah menghalang-halangi penetapan Sultan HB X menjadi Gubernur Jogjakarta. Pemerintah juga dianggap berlebihan karena mengkhawatirkan masa depan kepemimpinan di Jogjakarta dengan sistem yang sudah berjalan selama ini. Situasi yang dikhawatirkan pemerintah, misalnya, ketika Sultan berusia lanjut, penggantinya tidak kompeten, atau terjadi kekacauan dalam proses suksesi ketika Sultan HB X meninggal.

JAKARTA – Keinginan keras pemerintah menggelar pemilihan gubernur secara langsung di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) tampaknya akan ditentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News