Di Hadapan Hakim MK, Jokowi Mengeklaim tak Pernah Berniat Menabrak Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah berniat untuk menabrak konstitusi.
Jokowi menegaskan itu di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
Berbicara saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK 2021, Jokowi menyatakan selama masa pandemi Covid-19, pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi.
Dia menuturkan pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Namun, Jokowi menyatakan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat.
“Ini menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” kata Jokowi.
Selain itu, eks gubernur DKI Jakarta itu memastikan setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
Menurutnya, langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah berniat untuk menabrak hukum di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden juga berharap putusan hakim MK ke depannya memberikan manfaat yang adil untuk semua pihak.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi