Di Korsel, MK Tak Tangani Sengketa Pilkada
Selasa, 13 Juli 2010 – 07:35 WIB

Di Korsel, MK Tak Tangani Sengketa Pilkada
JAKARTA - Hari pertama konferensi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia digelar di gedung MK kemarin (12/7) dengan penandatanganan pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan institusi sejenis oleh tujuh negara pendiri. MK Indonesia dan MK Korea Selatan mendapat apresiasi karena prestasi keduanya menjaga konstitusi dan demokrasi di wilayahnya. Yang membedakan MK Indonesia dengan MK dari negara lainnya, kata Mahfud, adalah kewenangan pada penanganan sengketa pilkada. Hal itu diakui hakim konstitusi MK Korea Selatan (Korsel) Dong-Heub Lee. Di Korsel, kata Heub Lee, sengketa pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Sejarah MK di kedua negara pun cukup mapan. MK Korea Selatan sudah berdiri sejak 22 tahun silam sedangkan Indonesia sudah tujuh tahun. Karena itu, kedua MK berbagi "kue" di Asosiasi. Indonesia menjadi tempat diselenggarakan deklarasi Asosiasi, sedangkan Korsel menjadi Presiden pertama Asosiasi.
Baca Juga:
"Asosiasi MK baru dibentuk di beberapa wilayah saja. Di Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Selatan. Di Asia, ini yang pertama," kata Ketua MK Mahfud MD di sela-sela penandatanganan pembentukan Asosiasi di gedung MK kemarin (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Hari pertama konferensi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia digelar di gedung MK kemarin (12/7) dengan penandatanganan pembentukan Asosiasi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu