Di Korsel, MK Tak Tangani Sengketa Pilkada
Selasa, 13 Juli 2010 – 07:35 WIB
JAKARTA - Hari pertama konferensi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia digelar di gedung MK kemarin (12/7) dengan penandatanganan pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan institusi sejenis oleh tujuh negara pendiri. MK Indonesia dan MK Korea Selatan mendapat apresiasi karena prestasi keduanya menjaga konstitusi dan demokrasi di wilayahnya. Yang membedakan MK Indonesia dengan MK dari negara lainnya, kata Mahfud, adalah kewenangan pada penanganan sengketa pilkada. Hal itu diakui hakim konstitusi MK Korea Selatan (Korsel) Dong-Heub Lee. Di Korsel, kata Heub Lee, sengketa pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Sejarah MK di kedua negara pun cukup mapan. MK Korea Selatan sudah berdiri sejak 22 tahun silam sedangkan Indonesia sudah tujuh tahun. Karena itu, kedua MK berbagi "kue" di Asosiasi. Indonesia menjadi tempat diselenggarakan deklarasi Asosiasi, sedangkan Korsel menjadi Presiden pertama Asosiasi.
Baca Juga:
"Asosiasi MK baru dibentuk di beberapa wilayah saja. Di Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Selatan. Di Asia, ini yang pertama," kata Ketua MK Mahfud MD di sela-sela penandatanganan pembentukan Asosiasi di gedung MK kemarin (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Hari pertama konferensi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia digelar di gedung MK kemarin (12/7) dengan penandatanganan pembentukan Asosiasi
BERITA TERKAIT
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024
- KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak
- Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung Spirit Reformasi 1998
- Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu