Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya

Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya
Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya
Kepada pihak imigrasi, Jelas Ade, telah meminta kepada PLN untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ketujuh warga asing tersebut. Ketujuh warga Negara Asing tersebut, Rajalinga Raja warga Negara India dan Enam lainnya warga Philipina yakni, Rufin, Custodio, Macines, Dela Cruz, Severino dan Dedeles.

 

Sementara, Sunill Dutt dan Valdir desilva crystal Do Junior, dipastikan akan dideportasi. Meski mengaku menemui kendala biaya dalam pendeportasian, namun Ade Endang Dachlan mengaku akan melakukan koordinasi dengan kantor pusat imigrasi dan kedutaan luar negeri masing-masing Negara WNA tersebut.

Terkait pengawasan orang asing di sulteng khususnya dipalu, Kepala Divisi imigrasi kanwil Depkumham ini mengaku tetap berupaya untuk menertibkan keberadaan atau aktifitas orang asing. ‘’Kita berharap agar aktifitas orang asing didaerah ini dapat membawa manfaat kepada masayarakat. Karena keberadaan orang asing tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keresahan dan kerugian. Baik dari segi ideologi, social politik serta pertumbuhan ekonomi,’’jelas Ade.

Untuk itu saat ini dirinya sedang menfokuskan penanganan WNA yang terfokus pada peningkatan pengawasan. Di samping itu, Ade mengajak instansi terkait untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan keberadaan orang asing. Selain itu jelas dia, menfasilitasi pertumbuhan ekonomi daerah dari kebijakan keimigrasian seperti kemudahan mendatangkan infestor asing. ‘’Dan yang terpenting mengajak partisipasi media dalam melakukan pengawasan serta pemanfaatan keberadaan orang asing didaerah ini,’’ujarnya.(awl)

PALU – Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Depkumham Sulteng Ade Endang Dachlan,SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar-gencarnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News