Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya

Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya
Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya
PALU – Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Depkumham Sulteng Ade Endang Dachlan,SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Sulteng. Hasil dari pengawasan pihak imigrasi kata Ade Endang, saat ini telah melakukan tindakan prefentif terhadap dua orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan India dan Brasil.

 

Kedua WNA itu kata Kadiv Imigrasi adalah Sunill Dutt warga Negara India yang ditangkap di Dataran Toili Kabupaten banggai dan Valdir desilva crystal Do Junior warga Negara brasil yang juga mantan pemain sepak bola Persipal palu, yang ditangkap dirumah kontrakannya di Kalukubula.

Ade Endang Dachlan yang ditemui Rabu, (14/7) mengatakan, Kedua WNA tersebut mempunyai kasus yang sama yakni illegal State (tidak punya ijin tinggal.). Keduanya berdomisili di indonesia khususnya Sulteng kata dia, sudah sekitar empat sampai delapan tahun. ‘’Terhadap dua orang asing ini masih dalam proses pemeriksaan. Nanti kita lihat hasilnya, karena keduanya telah kawin dengan orang Indonesia,’’jelas Ade Endang.

Sementara Ketujuh warga asing lainnya lanjut Kadiv Imigrasi, saat ini tengah melakukan pekerjaan instalasi listrik oleh PLN. Untuk itu ,pihaknya telah mengambil langkah-langkah dan kebijakan meminta keterangan kepada instansi terkait, termasuk PLN. Ade melihat, ketujuh WNA yang dipekerjakan oleh PLN tersebut, ada beberapa yang belum terpenuhi dari segi administrasi terhadap kegiatan warga asing tersebut. Karena menurut dia, visa yang digunakan ketujuh WNA itu hanya menggunakan visa kunjungan usaha. Semestinya, terang Kadiv imigrasi, visa tersebut digunakan untuk warga asing yang datang melakukan kunjungan sekadar urusan bisnis saja

PALU – Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Depkumham Sulteng Ade Endang Dachlan,SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar-gencarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News