Di Polres, Bryan dan Albert Mendapat Siksaan dari Oknum Polisi

Di Polres, Bryan dan Albert Mendapat Siksaan dari Oknum Polisi
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Penganiayaan yang dialami pria bernama Bryan Yoga Kusuma di Kafe Holywings Jogja, Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman pada Sabtu (4/6) berbuntut panjang.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memproses hukum dua anggotanya, AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan itu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan dua anggota berinisial AR dan LV sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

"Kepala Polda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," ujar dia di Yogyakarta, Minggu.

Dia mengatakan dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar dia.

Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6) itu.

Dia menyebutkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.

Kronologi penganiayaan di Kafe Holywings. Korban sempat dibawa ke polres dan mendapat siksaan dari oknum polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News