Di Provinsi Ini, 2.621 Wanita Pilih jadi Janda

Di Provinsi Ini, 2.621 Wanita Pilih jadi Janda
Ilustrasi.

jpnn.com - KASUS kandasnya mahligai rumah tangga di Sulawesi Tenggara terbilang tinggi. Sebanyak 2.503 pasangan memilih berpisah tahun 2015, dan 118 pasangan cerai di bulan Januari 2016. 

Angka tersebut baru data yang terekap di Pengadilan Agama se-Sultra. Belum termasuk mereka yang memilih bercerai tanpa melalui proses sidang di pengadilan.

Dari data Pengadilan Agama (PA) se Sultra yang direkap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, angka perceraian tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014 yang hanya mencapai 1.892 pasangan.

Dari 2.503 pasangan yang bercerai sepanjang 2015, sebanyak 446 pasangan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kasus perceraian didominasi pihak wanita yang mengajukan gugatan ke pengadilan (cerai gugat) yakni mencapai 72,59 persen atau 1.817 orang. Selebihnya, gugatan perceraian diajukan oleh pihak laki-laki (cerai talak).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Hj. Suhartina, MH mengatakan, sepanjang 2015, permohonan perceraian yang masuk mencapai 3.433 kasus. Perkara yang belum tuntas tahun sebelumnya sebanyak 329 kasus.

Total perkara yang ditangani Pengadilan Agama seantero Sultra mencapai 3.763 kasus penceraian. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 232 perkara dicabut oleh pemohon. Ada juga yang ditolak dan ada yang tersisa untuk disidangkan pada tahun ini. Hanya 2.503 perkara yang diputus tahun 2015," ungkap Suhartina, seperti dikutip dari Kendari Pos, Senin (15/2).

KASUS kandasnya mahligai rumah tangga di Sulawesi Tenggara terbilang tinggi. Sebanyak 2.503 pasangan memilih berpisah tahun 2015, dan 118 pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News