Di Provinsi Ini Sudah 18 Perusahaan Melakukan PHK akibat Corona
"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi COVID-19 ini berubah," kata dia.
Lalu, membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.
Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Kemudian melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan menjaga jarak aman.
"Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril. (antara/jpnn)
Data resmi menunjukkan sudah ada 18 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah melakukan PHK akibat terdampak virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Aksi Boikot Produk Israel Bikin Pendapatan Turun 70 Persen, Ribuan Pekerja Kena PHK
- Dirut BRI: Digitalisasi Tak Sebabkan PHK