Di Provinsi Ini Sudah 18 Perusahaan Melakukan PHK akibat Corona

Di Provinsi Ini Sudah 18 Perusahaan Melakukan PHK akibat Corona
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi COVID-19 ini berubah," kata dia.

Lalu, membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.

Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.

Kemudian melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan menjaga jarak aman.

"Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril. (antara/jpnn)

Data resmi menunjukkan sudah ada 18 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah melakukan PHK akibat terdampak virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News